Kanal

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Bagi Masyarakat di Probolinggo dan Madura

Bea Cukai kembali adakan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut diadakan oleh Bea Cukai Probolinggo dan Bea Cukai Madura. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi DBHCHT dan upaya pemberantasan rokok ilegal untuk kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan perangkat daerah di Kecamatan Kuripan dan Kecamatan Sumber.

Kegiatan sosialisasi juga diadakan oleh Bea Cukai Madura kepada anggota Linmas di Kantor Kecamatan Klampis, Bangkalan. “Sosialisasi kepada anggota linmas dirasa perlu diberikan karena sesuai tugas dan fungsinya untuk membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dengan mengenalkan cukai kepada linmas, diharapkan mereka dapat membantu masyarakat aman dan terhindar dari bahaya rokok ilegal,” ungkap Encep Dudi Ginanjar.

Sosialisasi ketentuan cukai telah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan bea cukai sebagai bentuk upaya memberantas rokok ilegal. “Sosialisasi ini kami jalankan secara sinergi dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT. Diharapkan sosialisasi cukai ini semakin menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai,” pungkas Encep.

Back to top button