News

Polisi Awasi 30 Titik di Bogor Saat Malam Tahun Baru

Polisi awasi 30 titik di Bogor saat malam pergantian tahun baru 2022. Ke-30 titik ini akan menjadi priotitas pengamanan saat malam pergantian tahun.

“Dimana itu. Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (29/12/2021).

Dia mengatakan, pengawasan ini untuk memantau adanya potensi kerumunan saat malam pergantian tahun. Sebab saat ini penularan virus COVID-19 masih terus terjadi.

Atas potensi itu, selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling. Pilisi juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Penerapan rekayasa lalin ini pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.

Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.

“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga,” katanya.

Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.

Polisi Awasi 30 Titik Termasuk Tempat Usaha

Susatyo menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ada. Aturan itu yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.
Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.

Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button