Ototekno

UU ITE Baru Targetkan Reduksi 535 Kasus Penipuan Online, Fokus pada Transaksi Digital

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berfokus pada penguatan aspek transaksi digital. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menggarisbawahi hal ini saat berbicara di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Meutya menyatakan bahwa revisi UU ITE saat ini tidak hanya terfokus pada urusan sanksi tetapi juga mengamankan aspek penting dari transaksi digital. 

“Jadi sebenarnya dalam RUU kali ini tidak hanya mengurusi urusan sanksi tapi juga mengamankan soal topik transaksi digital. Sesuai dengan UU ini yang namanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Meutya.

Revisi ini mendapat dorongan terutama karena peningkatan signifikan dalam kasus penipuan online. Pada tahun 2020, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 7.047 kasus penipuan digital, dengan sebagian besar terjadi melalui media sosial. 

Lebih lanjut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan sebanyak 535 kasus penipuan online yang diadukan oleh konsumen pada tahun 2021, dengan 22,4 persen aduan berasal dari pinjaman online dan 16,6 persen dari belanja online. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 33 persen dari total aduan pada tahun 2020.

Penelitian yang berjudul “Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi,” dirilis pada tahun 2022, juga menyoroti bahwa kerugian finansial merupakan dampak terbesar dari penipuan elektronik. Dari 1.700 responden yang terlibat dalam penelitian tersebut, 15,2 persen mengalami kerugian uang akibat penipuan.

Dengan mempertimbangkan data dan penelitian tersebut, Meutya menekankan bahwa topik transaksi elektronik harus diperkuat dalam naskah RUU perubahan kedua UU ITE. 

“Banyak kasus bahwa UU ITE ini justru bukan digunakan untuk menindak penipuan elektronik padahal terkait. Dengan masukan lewat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang kami lakukan, kami ingin menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki,” jelas Meutya.

Back to top button