News

Untuk Pertama Kalinya, AS Eksekusi Mati Seorang Transgender

Amerika Serikat (AS) mengeksekusi mati seorang transgender setelah pengadilan menyatakannya bersalah dalam kasus pembunuhan, Selasa (3/1/2023). Eksekusi mati terhadap transgender ini adalah sejarah bagi AS, karena baru pertama kalinya dilakukan.

Departeman penjara negara melaporkan jika Amber McLaughlin telah meninggal dunia pada pukul 19.00 waktu setempat di Pusat Diagnostik dan Pemasyarakatan di Bonne Terre, Missouri. Dia meninggal dunia usai menerima hukuman dengan cara disuntik mati.

AFP melaporkan, pengadilan setempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada McLaughlin setelah dia terbukti membunuh mantan kekasihnya yakni Beverly Guenther, pada 2003 di pinggiran kota St. Louis, sebelum menjadi seorang transgender.

Sebelum melakukan pembunuhan, transgender berusia 49 tahun ini sempat menguntit Guenther hingga akhirnya korban melapokan kepada pihak kepolisian untuk menahannya. McLaughlin sempat menguntit Guenther dari tempat kerja hingga korban pulang kerumah.

Setelah sampai di rumah dia memperkosa korban dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas. McLaughlin kemudian membuang tubuh korban di dekat Sungai Mississippi.

Kasus pembunuhan ini sudah masuk ke pengadilan, bahkan pada 2006 juri menyatakan McLaughlin bersalah namun tak tahu harus memberi hukuman apa kepada sang transgender.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan hukuman mati kepada McLaughlin atas kasus pembunuhan tersebut.

Pengacara pelaku sempat meminta kepada Gubernur Mike Parson untuk memberinya hukuman penjara seumur daripada eksekusi mati. Saran ini dilakukan karena para juri sempat mengalami kebuntuan soal hukuman apa yang harus McLaughlin jalani.

Pihak pengacara mengklaim McLaughlin punya masalah saat masih kecil dan menderita masalah mental. Eksekusi mati McLaughlin ini pun menjadi hukuman mati pertama terhadap transgender di negara itu.

Back to top button