Market

Transisi Energi, Kementerian ESDM Percepat Pemanfaatan PLTS Atap

Pemerintah berkomitmen mempercepat transisi energi dalam mengejar target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Dengan potensi pemanfaatan PLTS Atap yang sangat besar, yakni mencapai 32,5 gigawatt (GW), diharapkan PLTS Atap dapat menjadi solusi pemanfaatan energi hijau dan bisa menjadi peluang bagi seluruh pihak, baik dari golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial, maupun pemerintah untuk berkontribusi dalam transisi energi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mohamad Priharto Dwinugroho mengatakan dampaknya pemanfaatan PLTS Atap akan semakin masif. Untuk itu, tugas Kementerian ESDM adalah memastikan agar pemasangan PLTS Atap memenuhi kaidah ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

“Dalam pembangunan dan pemasangan PLTS Atap, perlu memperhatikan dan memenuhi kaidah-kaidah ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), sehingga PLTS Atap tersebut dapat beroperasi secara aman, andal, dan ramah terhadap lingkungan,” ungkap Nugroho, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).

Nugroho menambahkan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sebagai pelaksana sertifikasi instalasi tenaga listrik harus memastikan setiap instalasi PLTS Atap sudah dinyatakan memenuhi ketentuan K2 dan laik dioperasikan.

“LIT harus memastikan keselamatan ketenagalistrikan PLTS Atap dengan dibuktikan atas kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dan perlu dipastikan peralatan PLTS Atap yang digunakan seperti panel surya, inventer, sistem kendali, dan proteksinya memenuhi aturan serta standar yang berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nugroho.

“Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam mencapai tujuan terciptanya instalasi ketenagalistrikan khususnya PLTS yang andal, aman, dan ramah lingkungan,” tutur Nugroho.

Back to top button