Market

Tim Likuidasi Wanaartha Dipanggil OJK, Awas Pengalihan Aset Diam-diam

Terbentuknya tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) justru memperlambat penyelesaian masalah. Muncul kecurigaan, ada upaya mengalihkan aset secara diam-diam.

Ketua tim likuidasi Wanaartha Harvardy M Iqbal mengatakan, tim ini beranggotakan dua orang yakni dirinya merangkap ketua dan Sherly. Tim ini sudah bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengklarifikasi banyak hal. Salah satunya terkait rapat sirkuler dengan menunjukkan akta asli dari keputusan rapat tersebut.

Selain itu, kata Harvardy, OJK meminta penjelasan terkait rapat sirkuler yang digelar secara tiba-tiba. “Pemegang saham sedang di luar negeri sehingga tidak bisa hadir dalam RUPSLB,” kata Harvandy, Jakarta, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Di sisi lain, Harvardy menyebutkan saat ini komunikasi dengan direksi baru sekadar melalui surat. Mengingat, sebelumnya direksi Wanaartha Life sempat menolak kedatangan tim likuidator dengan alasan belum menerima keputusan resmi penunjukan tim tersebut.

Meski demikian, Harvardy bilang bahwa belum ada rencana untuk bertemu secara langsung dengan direksi. Menurutnya, masih ada yang perlu disiapkan terkait beberapa hal. “Sampai nanti ada arahan dari OJK, kita akan bertemu dengan direksi,” kata Harvandy.

Asal tahu saja, manajemen Wanaartha Life menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 9 Januari 2023. Namun, pemegang saham justru mengeluarkan keputusan sirkuler yang mengungkapkan bahwa tim likuidator sudah terbentuk.

Dalam keputusan tersebut, Tim Likuidasi Wanaartha terdiri dari Harvardy M. Iqbal dan Sherly. Oleh karenanya, OJK pun memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Penunjukkan tim likuidasi dilakukan oleh PT Fadent Consolidated Company. Perusahaan tersebut merupakan pemilik saham mayoritas Wanaartha Life.

Pendalaman OJK terkait rapat sirkuler yang digelar dadakan pada 30 Desember 2022, menjadi hal yang wajar. Rapat sirkuler adalah forum pengambilan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat dilakukan oleh pemegang saham, tanpa harus menghadiri rapat.

Back to top button