News

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka, setelah KPK mengumpulkan cukup bukti dari dugaan gratifikasi Andhi.

“Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (12/6/2023).

Ali menjelaskan, dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi.

“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Rumah Mewah yang ditinggali mertua Andhi di Batam, Selasa (6/6). Kemudian dilakukan penyitaan barang bukti elektronik dan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

KPK juga tengah mendalami adanya transaksi keuangan mencurigakan milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Salah satu, komisi antirasuah mencurigai transaksi itu dengan menggunakan rekening milik mertua Andhi, Kamariah.

Sedangkan penggeledahan rumah mewah Andhi di Cibubur, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik Jumat (12/5).

Back to top button