Ototekno

TikTok Indonesia Siap Kawal Pemilu 2024, Larang Kampanye dan Iklan Partai Politik

TikTok, sebagai salah satu platform media sosial terdepan, telah menetapkan kebijakan ketat menjelang Pemilu 2024. Dalam rangka menjaga netralitas platformnya, TikTok melarang akun partai politik, politisi, dan pemerintah, yang diklasifikasikan sebagai government, politician, and political party accounts (GPPPA), untuk beriklan atau berkampanye.

“Jadi kalau ada konten, dia mau promote, tidak bisa. Dia hubungin TikToknya, ‘eh gue mau iklan dong’ tidak bisa. Dia mau live stream, minta gift, untuk penggalangan dana, tidak bisa,” ujar Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, dalam acara Workshop FORWAT x TikTok pada Jumat (1/12/2023). 

Menurut Anggini, kebijakan ini bukan hanya diterapkan khusus menjelang pemilu di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari kebijakan global TikTok. 

“Karena kami mengatakan, kami konten platform. Napas utama kita entertainment. Semua aspirasi dan ekspresi boleh hadir di TikTok. Namun kami tidak mau mempolitisasi platform kami,” jelas Anggini.

Lebih lanjut, Anggini menjelaskan bahwa partai politik dan para kandidat masih diperbolehkan membuat konten asalkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. 

“Jangan keliru, bikin konten boleh. Asalkan semuanya organik. Bukan iklan, bukan promote, bukan penggalangan dana,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan netralitas TikTok sebagai platform hiburan, sekaligus menghindari politisasi yang berpotensi mengganggu dinamika pemilu.

Back to top button