News

Mantan Kabais Minta TNI AL Tidak Berlebihan Bantah Tuduhan Pungli

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, meminta TNI AL tidak berlebihan untuk membantah tuduhan pungutan liar (pungli) senilai Rp4,2 miliar.

“TNI AL kan paling terkenal di antara lembaga lainnya yang ada di laut, jadi gampang dituduhnya,” ujar Soleman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Dia menuturkan, saat ini merupakan zaman yang mudah untuk membuktikan seseorang menerima transaksi yang mencurigakan atau tidak, sehingga jejak digital bisa ditelusuri.

Oleh karena itu, apabila benar ada oknum TNI AL yang menerima pungli, maka tinggal minta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan membuktikannya.

“Tinggal buktikan saja, saat ini jejak digital sangat gampang,” kata Soleman.

Dia meminta TNI AL untuk tidak baper (bawa perasaan). Karena ritme di laut memang demikian. Sehingga ketika ada pihak yang tidak suka, maka langsung menyampaikan. Saat ini, menurut Soleman, kebetulan saja TNI AL yang terkena sasarannya.

“Karena itu, tidak ada desain atau setingan untuk mendiskreditkan TNI AL. Apalagi TNI AL juga tidak bisa dibubarkan karena tuduhan miring tersebut,” katanya.

“Jadi santai saja nikmati. Asalkan sesuai aturan yang benar. Ibarat pohon yang semakin tinggi, maka terpaan anginnya juga semakin kencang,” lanjut Soleman..

Dia menyebut, adanya tuduhkan miring tersebut kiranya dapat menjadi pembelajaran untuk TNI AL, agar lebih profesional lagi ke depannya.

Soleman pun berharap tuduhan miring itu menjadi pembenahan agar lebih baik lagi. Pembelajaran tersebut tidak hanya untuk TNI AL, tapi juga untuk semua demi kejayaan Indonesia ke depannya.

Sebelumnya, pihak TNI AL membantah tudingan soal adanya pungutan liar sebesar US$300 ribu atau setara Rp4,2 miliar untuk membebaskan kapal asing yang ditahan karena melanggar kedaulatan perairan Indonesia.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menegaskan TNI tidak pernah melakukan praktik tersebut. Karena selama ini proses hukum yang dilakukan oleh TNI AL sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada dalam perundang-undangan.

“Tidak benar bahwa TNI Angkatan Laut menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal tersebut. Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$250.000-US$300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu,” kata Arsyad dalam keterangan resmi dari Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Hanya saja, dia memastikan tak ada penarikan uang yang dilakukan oleh pihak militer terkait proses hukum tersebut. Adapun upaya penahanan kapal dilakukan sesuai terhadap pelanggar Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL,” ujarnya.

Arsyad pun membantah apabila disebutkan ada peranan dari agen selama proses penyelidikan itu berjalan. Sebab pengeluaran uang sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media asing tersebut memungkinkan terjadi apabila pemilik kapal menunjuk agen mereka tersendiri untuk mengurusi keperluan kapal selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa agen tersebut tak berkaitan ataupun ditunjuk TNI AL.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button