News

Tiga Pasal Pidana Intai Ferdy Sambo, Termasuk 340 KUHP

Tiga pasal pidana mengintai Irjen Ferdy Sambo. Ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang telah dikenakan kepada ajudannya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang juga telah diterapkan kepada ajudannya yang lain, Brigadir Ricky Rizal (RR), selanjutnya Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan yang potensi diterapkan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak menampik potensi itu. Malahan dia menilai eks Kadiv Propam lebih layak dijerat pidana oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan masalah etik yang sedang diproses Inspektorat Khusus. Alasannya, kedua ajudan yang lebih dulu diumumkan sebagai tersangka potensi melakukan tindak pidana di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu atas instruksi atasan.

“Ajudan itu diperintah dan atau dikorbankan,” kata Kamaruddin, di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengingatkan, dua pasal yang telah diterapkan Bareskrim Mabes Polri dalam perkara Brigadir J bisa berkembang. Baik Pasal 338 yang dijerat kepada Bharada E, maupun Pasal 340 yang dikenakan kepada Brigadir RR. Ancaman maksimal Pasal 338 KUHP 15 tahun pidana penjara, sedangkan Pasal 340 KUHP mengatur pidana maksimal hukuman mati.

“Itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” sebutnya, di Istana Kepresidenan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, dengan fokus pada menghilangkan pelanggaran kode etik menghilangkan alat bukti yang kini membelit Irjen Ferdy Sambo, setidaknya penyidik bisa menggali tiga pasal pidana sekaligus. Ketiga pasal tersebut yakni Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan), Pasal 362 KUHP (pencurian) apabila terindikasi menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya dan Pasal 233 KUHP (menghilangkan alat bukti).

“Dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Ferdy Sambo bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J. Karena ancamannya 5 tahun penjara,” kata Sugeng.

Back to top button