News

Wakil Ketua MPR Ungkap Ancaman Hukuman Mati untuk Predator Herry

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan ada ancaman hukuman mati untuk predator kekerasan seksual seperti Herry Wirawan.  Ancaman hukuman mati itu diatur dalam pasal 81 ayat 5, Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

“Pak Jokowi sudah membuat Perppu yang mengoreksi undang-undang nomor 23 tahun 2002 menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016. Undang-undang ini ditandatangani oleh Pak Jokowi tanggal 25 Mei tahun 2016,” kata Hidayat dalam diskusi 4 Pilar MPR, di Kompleks Parlemen, Senaya, Senin (13/12/2021).

HNW sapaan akrab Hidayat menilai, banyaknya kejadian serupa karena kurangnya sosialisasi ancaman hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual. Jika disosialisasikan dengan massif, politikus PKS itu berharap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Itu ada di pasal 81 ayat 5, dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 D, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka, mengalami gangguan jiwa, penyakit menular, atau hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia maka pelaku tersebut dipidana mati, kedua seumur hidup, kemudian pidana paling rendah 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar HNW.

“Kalau disosialisasikan secara maksimal kepada para pendidik, pengasuh anak, tenaga pendidikan, aparat, ini mungkin akan membantu mengurangi kasus serupa. Nanti ada pemberatan juga siapapun yang melakukan kejahatan terhadap anak itu bisa sampai pada hukuman mati,” tandasnya.

Back to top button