Market

Lakukan Transaksi, Ditjen Pajak Pelototi Setoran Pajak TikTok Shop

Tak hanya Kemendag yang mengeluarkan aturan terhadap TikTok Shop tentang perdagangan. Kemenkeu juga mengincar setoran pajak dari transaksi jual-beli yang dilakukan pengguna aplikasinya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Ihsan Priyawibawa mengatakan, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.

“TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok maka pemungut PPN nya,” tutur Ihsan dalam bedah APBN 2024, Selasa (26/9/2023).

Belajar dari Google, perusahaan berbasis teknologi asal AS ini mulai dikejar pajaknya sejak 2015. Potensi pajak dari Google untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun baru tahun 2017, negara menerima setoran pajak perusahaan pencarian di dunia maya terbesar ini senilai mencapai Rp450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan sebesar Rp1,6 triliun-Rp1,7 triliun per tahun.

Margin itu diraup dari total pendapatan yang sekitar Rp5 triliun per tahun. Google memiliki kantor perwakilan di Indonesia, PT Google Indonesia yang berada dibawah Google Asia Pasific Pte. Ltd (GAP).

Dalami Model Bisnis TikTok Shop

Ihsan mengakui pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan TikTok jika perusahaan tersebut mendaftar menjadi e-commerce.

“Perlakukannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah TikTok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok,” jelasnya.

Aplikasi bisnis TikTok Shop telah menghebohkan dunia bisnis offline. Bahkan akhirnya pemerintah melarang melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.

Sebab TikTok hanya beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Pemerintah sendiri akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi aturanyang dilakukan Kemenag tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online).

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual-beli online.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.
 

Back to top button