Hangout

Terkuak, 26 Artis Dapat Ratusan Juta Hasil Promosi Judi Online

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 orang artis ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan promosi judi online.

Ketua Umum ALMI Muhamad Zainul Arifin mengatakan berdasarkan informasi dari korban, para artis diduga mendapatkan imbalan jasa promosi hingga ratusan juta.

“Kami dapat informasi dari korban ya, ada beberapa korban yang menyampaikan, itu minimal Rp10 juta, tapi maksimal lebih dari Rp100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno enggak mungkin Rp10 juta di-endorse, mereka sebagai brand ambasador,” ujar Zainul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Zainal mengatakan, dalam laporan tersebut kata dia, penyidik telah membuat laporan tipe A.

“Penyidik tadi menyampaikan untuk efektifitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A. Dimana LP tipe A itu dibuat oleh penyidik sendiri dan diberi kewenangan oleh KUHAP,” tuturnya.

Adapun Zainul mengtakan dalam laporan tersebut nama Wulan Guritno ikut terseret dalam kasus promosi judi online. Tak hanya Wulan, beberapa artis dan pedangdut serta komedian juga ikut terseret namanya.

“Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno WG, VP, DP, Young YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG,” katanya.

“Mungkin yang komedian ada S, kemudian ada DC. Penyanyi dangdut juga ada, penyanyi dangdut yang terakhir ZG sama AT, ya mungkin kawan-kawan udah tahu lah ya,” tambahnya.

Zainul menjelaskan, 26 orang yang dilaporkan diduga terlibat mempromosikan judi online dengan cara membujuk rayu seolah-olah mendapatkan jadiah dan keuntungan. Padahal kenyataanya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.

“Bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online. Kenapa, kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift,” pungkasnya.

Para Terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor I1 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Back to top button