Market

Terancam Ganti Lembaga, SKK Migas: Sektor Hulu Masih Berperan di Era Energi Bersih

Terancam Ganti Lembaga, SKK Migas: Sektor Hulu Masih Berperan di Era Energi Bersih

Rabu, 20 September 2023 – 04:54 WIB

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto saat pembukaan International Convention of Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (20/9/2023). (Foto: antara)

Meskipun Komisi VII DPR bidang migas dan pemerintah sedang merevisi UU Migas tahun 2001 yang bisa mengganti SKK Migas, lembaga semacam ini masih yakin tetap dibutuhkan ke depan. Walaupun nanti eranya adalah energi bersih atau energi hijau.

Jadi jelasnya, sektor hulu migas masih dibutuhkan di era transisi energi. Khususnya untuk gas akan memainkan peran lebih strategis dalam menyediakan keamanan energi untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kami sangat yakin dan percaya bahwa sektor minyak dan gas akan tetap relevan,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto saat pembukaan International Convention of Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023 di  Kabupaten Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Untuk itu sebagai langkah lanjutannya, kata Dwi, bagaimana nantinya secara berkelanjutan meningkatkan produksi migas dan pada saat yang bersamaan juga mengurangi emisi.

“Implementasi dari IOG (Indonesian Oil and Gas) 4.0 sejak 2020 telah menunjukkan tanda positif dari dampak dengan kebijakan transformasi yang dilakukan oleh pemerintah yang akan membuka investasi-investasi penting seperti fleksibilitas dan fiscal term, perpajakan, dan lain-lain,” ujar Dwi.

Giat Tarik Investasi

Ia mengatakan untuk mencapai target 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik per hari gas pada 2030, harus dilakukan aktivitas agresif seperti pengeboran sumur-sumur migas sampai dengan tahun 2025 ke atas.

“Namun demikian, untuk menarik lebih banyak Investasi lagi kita berkompetisi dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, banyak pekerjaan yang perlu kita lakukan secara khusus terkait hukum, aspek kontraktual, dan meningkatkan eksplorasi,” tuturnya.

SKK Migas mencatat saat ini, sektor hulu migas terus berupaya meningkatkan produksi migas nasional guna memenuhi kebutuhan domestik yang semakin meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

Di 2050, volume konsumsi minyak diperkirakan naik 139 persen. Sementara volume konsumsi gas diprediksi naik 298 persen. Dukungan investasi diperlukan agar kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas bisa dilakukan secara masif.

Iklim investasi di sektor hulu migas terus diperbaiki melalui pemberian insentif dan perubahan kebijakan fiskal.

SKK Migas memiliki berbagai upaya yang dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas mulai menunjukkan dampak positif. Sejak 2021, investasi di hulu migas terus mengalami kenaikan.

Pada 2022, investasi di hulu migas mencapai 12,3 miliar dolar AS atau naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut tercatat 5 persen lebih tinggi dibanding pertumbuhan investasi global.

Sementara di 2023 ini, investasi hulu migas ditargetkan mencapai 15,5 miliar dolar AS atau naik 26 persen dibanding tahun lalu. Target tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan investasi global (6,5 persen) maupun rencana jangka panjang (long term plan/LTP).

Adapun, SKK Migas yang sebelumnya mematok target sebesar 13 miliar dolar AS.

Gas Bumi Lebih Dominan

Selain itu, SKK Migas terus berupaya meningkatkan produksi migas nasional, khususnya gas bumi. Gas bumi memainkan peranan penting sebagai sumber energi primer selama masa transisi menuju penggunaan energi bersih melalui pencapaian target net zero emission (NZE) 2060.

Gas bumi juga dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri seperti industri baja, keramik, pupuk, petrokimia, dan industri lainnya.

Di sisi lain, SKK Migas juga menyatakan bahwa upaya pencapaian target produksi gas sebesar 12 BSCFD juga membutuhkan dukungan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

Ketersediaan infrastruktur yang mampu menjangkau seluruh wilayah memungkinkan gas alam yang diproduksikan oleh lapangan-lapangan migas di Indonesia. Akhirnya bisa terserap secara optimal untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Terlebih, SKK Migas juga mengungkapkan beberapa proyek strategis nasional dijadwalkan sudah mulai berproduksi sebelum 2030, yakni Tangguh Train 3, Indonesia Deepwater Development (IDD), dan Abadi Masela.

Dari ketiga proyek tersebut, total investasi mencapai 38,58 miliar dolar AS dengan penambahan produksi minyak sebesar 65.000 barel per hari dan gas sebesar 3.644 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Revisi UU Migas

Saat ini seiring dengan proses perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau migas, maka DPR dan pemerintah segera membentuk Badan Usahan Khusus (BUK) Migas. Sedangkan keberadaan SKK Migas hanya bersifat sementara setelah BP Migas dibubarkan tahun 2012.

SKK Migas yang mengurusi investasi migas nasional lahir setelah beberadaan Badan Pelaksana Migas (PB Migas) dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 silam. Alasannya, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan BUK Migas ini merupakan amanat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi tahun 2012 silam. Putusannya, memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat.

“BUK Migas Tentu berbeda dengan skk migas yang ada sekarang, yang merupakan lembaga yang bersifat sementara. Posisinya sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas,” jelasnya kepada inilah.com, Senin (18/9/2023).  

Muyanto menegaskan amanat Mahkamah Konstitusi menyebutkan BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.  “Seperti Pertamina jaman dulu atau seperti Petronas sekarang,” jelasnya.

Dengan keberadaan BUK Migas ini beserta insentif dan dukungan pemerintah yang dirumuskan dalam RUU Migas, diharapkan dapat menjaga investasi di industri migas yang menuju masa akhir sebelum beralih ke penggunaan energi bersih.  “Dengan kondisi itu diharapkan kita dapat mempertahankan, dan bahkan meningkatkanksn lifting migas kita,” katanya.

Topik

Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button