News

Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Kepolisian!

Bareskrim Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi polri (KKEP) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Mungkin anda suka

“Saksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

“Saksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” sambungnya.

Meski begitu, jenderal bintang dua itu dalam sidang etik mengaku banding atas putusan etik terhadapnya.”Pelanggar menyatakan banding,” tegasnya.

Sidang ini dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB

Anggota komisi antara lain Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Persidangan menghadirkan 14 saksi dan namun 4 saksi tidak hadir sehingga keterangannya dibacakan. Sidang Komisi Kode Etik tersebut diawali pemeriksaan saksi, dan terduga pelanggar. Kemudian, pembacaan tuntutan dan nota pembelaan, serta pembacaan putusan.

Back to top button