News

Diduga Terima Suap dari Windu, Kejagung Copot Mantan Kajati Sultra

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan Raimel Jesaja dari Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Jaksa Raimel diduga menerima suap dari perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

Mungkin anda suka

“Saya kira rekan-rekan media sudah paham itu, bukan pada yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel,” ujar Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Ketut menyebut, dalam kasus tersebut juga turut menyeret dua namanya jaksa lainnya. Namun, dia enggan membeberkan siapa identitas orang tersebut.

Lebih lanjut, kata Ketut Reimel bersama dengan dua jaksa lainnya turut menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra. Namun, Ketut tidak mengungkapkan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

“Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan,” katanya.

Dia menegaskan, terhadap ketiga jaksa tersebut telah dilakukan pencopotan jabatan dan dijatuhkan hukuman berat.

“Tiga orang dilakukan pencopotan jabatan dan jaksanya. Dua orang mendapatkan hukuman yang cukup berat, disiplin berat, satu orang hukuman sedang,” pungkasnya.

Sebagai informasi pencopotan Raimel ini terkait kasusnya saat menjabat sebagai Kajati Sultra. Saat itu, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang, salah satunya PT Lawu Agung Mining, yang pemiliknya, yaitu Windu Aji Sutanto. Windu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tambang Nikel ilegal di Konawe Sultra.

Back to top button