News

Cerita KPU soal Kontak Senjata di Intan Jaya Papua, Sebabkan Proses Rekap Tertunda


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan pemohon yang memprotes tidak mendapat undangan untuk rekapitulasi suara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Terungkap, sempat terjadi kontak senjata antara TNI dengan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) jelang rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Intan Jaya.

“Bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada undangan pleno adalah tidak benar. Karena penyelenggara KPU Kabupaten Intan Jaya telah memberikan undangan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 1 Maret,” ujarnya dalam sidang sengketa Pileg 2024 perkara nomor 126/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Terkait dalil pemohon yang turut mempersoalkan tentang pemberhentian 38 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui 4 surat keputusan (SK), KPU menjelaskan, Surat Keputusan (SK) memang diterbitkan tapi hanya pemberhentian sementara karena adanya konflik bersenjata.

“Pada dasarnya SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota panitia pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024,” tutur dia menjelaskan.

Happy mengatakan, kontak senjata tersebut mengakibatkan satu orang masyarakat sipil meninggal dunia dan satu orang anggota TNI menderita luka di perut. Imbasnya, beberapa anggota PPD mengalami trauma, khawatir terjadi kontak senjata susulan.

“Sehingga KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambil alih untuk rekapitulasi kabupaten Intan Jaya,” ucap dia.

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi hal tersebut ke  perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir di dalam ruang sidang. Namun, Anggota Bawaslu Papua Tengah Yonas Yanampa membantah bahwa kontak senjata tersebut terjadi di Intan Jaya. “Di Puncak Jaya, bukan Intan Jaya,” ucap Yonas.

Back to top button