Market

Tanda Tangan Digital dan E-Meterai Ngadat 3 Hari, DPR Akan Panggil Peruri


Terkait terkendalanya layanan tanda tangan digital dan meterai elektronik (e-meterai) selama 3 hari, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mendorong pemanggilan direksi dan komisaris PT Peruri (BUMN). Induk dari PT Peruri Digital Security (PDS), selaku pengelola kedua layanan tersebut.

“Ya, nanti kita panggil pada waktu kita sudah masuk masa sidang ya, hal-hal yang serius, tentu nanti kita akan panggil,” kata Herman saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Politkus Partai Demokrat ini, mendorong agar Komisi VI DPR membentuk tim khusus untuk investigasi terkendalanya layanan tanda tangan digital dan e-meterai dari PDS. Apalagi, gangguan tersebut berlangsung lebih dari 24 jam yang sangat merugikan masyarakat, khususnya para pebisnis.

“Kami investigasi dulu, di mana kesalahannya. Apakah human error, ataukah sistem tidak handal. Kenapa tidak handal? Apakah ada penyelewengan atau lainnya. Itu semua perlu kita pastikan dulu. Setelah itu baru kita bisa memberikan rekomendasi,” kata Bang Hero, sapaan akrabnya.

Sebelumnya Tim Helpdesk PT Peruri Digital Security (PDS), menyatakan adanya gangguan layanan tanda tangan digital, serta meterai elektronik (e-meterai) pada 19-21 Februari 2024.

“Kami mohon maaf atas kendala yang terjadi. Sehubungan dengan tidak dapat diaksesnya layanan tanda tangan digital, serta e-meterai. Terdapat anomali pada internal sistem layanan,” tulis pengumuman PDS, dikutip Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya, tim IT PDS terus berupaya untuk memperbaiki kesalahan/gangguan tersebut, dan membutuhkan waktu hingga layanan normal kembali. Pihak PDS berjanji akan menginfokan jika layanan tanda tangan digital dan e-meterai, sudah pulih.

Ekonom UPN Veteran, Ahmad Nur Hidayat sangat menyayangkan kegagalan layanan tanda tangan digital dan e-meterai milik Peruri ini. Karena, akan berdampak kepada sektor bisnis dan investasi.

“Katanya pemerintah ingin mendorong Indonesia menjadi market friendly atau ramah investasi. Kalau layanan tanda tangan digital dan e-meterai terganggu sampai berhari-hari, kualitasnya seperti ini, ya kacau. Tidak profesional,” kata Hidayat, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kata dia, layanan tanda tangan digital dan e-meterai termasuk layanan publik yang seharusnya tidak boleh ada gangguan. Ketika ada gangguan, Peruri harus bertanggung jawab. Termasuk memberikan kompensasi kepada konsumennya.

“Seperti PLN itu bagus. Ketika terjadi pemadaman berhari-hari di suatu daerah, mereka berikan kompensasi. Nah, pengelola tanda tangan digital dan e-meterai ini, kan BUMN yakni PT Peruri. Seharusnya dia bisa seperti PLN dong,” kata Hidayat.

Dengan adanya layanan tanda tangan digital dan e-meterai, pelaku bisnis yang super sibuk, tak perlu buang waktu dan energi untuk melakukan perjalanan jauh. Hanya untuk bertemu mitra bisnis, menandatangani perjanjian bisnis, atau dokumen penting lainnya. Karena itu tadi, sudah ada tanda tangan elektronik yang memungkinkan dilakukan secara online.

Khusus meterai elektronik (e-meterai),  merupakan versi digital dari meterai kertas yang digunakan untuk memvalidasi dokumen bisnis. Artinya, e-meterai ini, sangat berguna untuk memastikan legalitas dan keamanan dokumen bisnis.

Dalam berbisnis, setiap perjanjiannya diharuskan menggunakan meterai elektronik, untuk memvalidasi berbagai dokumen. Misalnya, kontrak, faktur, dan perjanjian bisnis. Namun semuanya buyar karena kedua layanan dari PDS itu bermasalah. 
    

Back to top button