News

Pernah Jadi Saksi, Febri Tak Boleh Dampingi SYL

Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, dilarang tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi kliennya.

Sebab, Febri pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian pada Senin (2/10/2023).”Saya belum diperbolehkan menemui klien saya pak SYL dari setengah satu dini hari ini. Tadi ada informasi yang disampaikan karena pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri kepada awak media, Jumat dini hari (13/10/2023).

Febri mempertanyakan alasan tim penyidik melarang dirinya mendampingi kliennya. Hal ini bertentangan dengan hak sebagai advokat.

“Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” ucap Febri menjelaskan.

Ia meminta KPK kedepannya bisa lebih profesional dan transparan dalam upaya penegakan hukum.”Meski demikian kami menghargai tugas- yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya

Ia menerangkan, yang mendampingi SYL ketika pemeriksaan salah satunya tim kuasa hukum yaitu Arianto.”Tadi sudah terkonfirmasi bahwa di atas lantai dua ada pak SYL dan salah satu perwakilan tim advokat pak Ariyanto tadi sudah naik,” tandasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan SYL ditunda dan belum bisa dipastikan kapan dilanjutkan. Pemeriksaan dihentikan pada pukul 03.30 WIB dikarenakan kondisi telah larut dan SYL telah letih. Setidaknya 25 pertanyaan ditanyakan tim penyidik kepada SYL.

SYL dijemput paksa oleh tim Penyidik KPK di sebua apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/10/2023). Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, upaya paksa dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Back to top button