News

KPK: Status DPO Mardani Maming ‘Kunci’ Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

KPK: Status DPO Mardani Maming ‘Kunci’ Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Mardani H Maming.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan menolak gugatan Mardani atas status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Kami mengapresiasi putusan hakim praperadilan ini sehingga tindakan termohon dalam hal ini KPK adalah sah dan berdasar atas hukum dan mempunyai kekuatan hukum yg mengikat untuk kemudian dilakukan tindakan-tindakan penyidikan lainnya,” kata Plt Kepala Bagian Mitigasi Biro Hukum KPK, Iskandar di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

KPK menilai majelis hakim mempertimbangkan status Mardani Maming yang telah menjadi buronan dan tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita kan sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tidak hadir sehingga secara sah dan berdasarkan hukum kita berwenang untuk mengeluarkan daftar pencarian orang,” sebutnya.

Dalam surat edaran MA nomor 1 tahun 2018, ada larangan praperadilan diajukan oleh orang yang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sehingga tadi hakim mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan adalah dalam DPO maka itu bertentangan istilahnya sesuai dengan rambu-rambu yang diatur dalam SE MA nomor 1 tahun 2018,” ungkapnya.

Sebelumnya Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menyatakan gugatan pemohon Niet Onvantlijk (NO) atau tidak diterima.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button