News

Korupsi Proyek Jalur Kereta Api: Rugikan Keuangan Negara hingga Bahayakan Keselamatan Publik

Praktik korupsi berupa suap yang mewarnai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2018-2022 dinilai berpeluang membahayakan publik. Pasalnya, kereta api merupakan sarana transportasi massal yang digunakan publik.

“Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan, prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha. Tujuannya, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.

“KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.  Mereka ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa lokasi pada Selasa malam (11/4/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS. Selanjutnya, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta.

Empat tersangka sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim , dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga penerima suap. Mereka yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Back to top button