Market

Suryo Utomo Jadi ASN dengan Gaji Tertinggi se-Indonesia, Nilainya Rp130 Juta per Bulan

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjadi satu-satunya Aparatur Sipil Negara alias ASN dengan bayaran termahal di Indonesia. Bahkan dia dan seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi ASN dengan gaji terbesar se-Tanah Air.

“Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia,” kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 baru-baru ini secara virtual dikutip Senin (12/12/2022).

Suryo menilai, besarnya gaji yang dia terima bersama jajarannya cukup sebanding dengan tanggung jawab yang ada. Sebab seorang pegawai pajak harus bisa menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Integritas dan profesionalitas ini sangat penting mengingat jumlah uang yang pegawai pajak pungut dari wajib pajak cukup besar. Sebab uang pungutan pajak yang masuk ke kas negara saat ini mencapai Rp1.580 triliun. Jumlah ini bisa menggoyahkan seseorang jika tidak memiliki integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

“Kalau kita lihat dengan hampir Rp1.600 triliun yang akan kita dapatkan sampai dengan hari ini apa enggak ngiler? ngiler pak, Rp1.600 triliun dibanding gaji saya berapa,” kata Suryo.

DJP adalah salah satu instansi pemerintah yang mendapatkan tunjangan tertinggi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan PNS di DJP ini adalah menerima gaji sebesar Rp100 juta lebih per bulannya.

PNS di DJP memiliki penghasilan yang berbeda dengan ASN/PNS lainnya. Sebab PNS DJP memiliki tunjangan kinerja (tukin) yang sangat besar. Tukin ini angkanya tergantung dari target pencapaian pajak pemerintah. Jika penerimaan pajak negara positif maka tukin para ASN/PNS DJP juga semakin besar dan nilainya bisa mencapai 80 persen hingga 90 persen dari gaji pokok mereka.

Tunjangan Suryo dan ASN DJP Paling Besar

Tunjangan Kinerja DJP sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Sementara itu, besaran gaji PNS juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan. Untuk gaji pejabat level eselon I atau golongan IV sebesar Rp5.901.200.

Pejabat eselon I juga akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000 dan tambahan uang makan sebesar Rp41.000 per hari atau sekitar Rp943.000 per bulan (estimasi 23 hari kerja).

Pundi-pundi ASN/PNS juga akan bertambah lagi dari tunjangan istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak dari gaji pokok. Jika mengkalkulasi besaran pendapatan seseorang dengan jabatan paling tinggi, maka seorang Dirjen Pajak bisa membawa pulang uang kira-kira sebesar Rp130.132.284 setiap bulannya.

Back to top button