News

Sudah Meninggal, Dua Bacaleg Masih Terdaftar di KPU

Dua orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah meninggal masih terdaftar di daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kedua bacaleg itu sedianya mencalokan diri sebagai anggota DPRD Rejang Lebong.

“Memang kita sudah tahu ada dua bacaleg dari dua partai berbeda yang meninggal dunia, tetapi kami belum menerima surat resmi dari parpol (partai politik) masing-masing untuk mencabutnya, ” kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Rabu (23/8/2023).

Maman menjelaskan, untuk melakukan pergantian bacaleg, kedua parpol harus mengajukan surat ke KPU Rejang Lebong. Berkas persyaratan pendaftaran bacaleg pengganti ini harus melalui verifikasi administrasi ulang. Lebih lanjut, dia menyebut, dua bacaleg itu berasal dari Partai Demokrat dan Partai Perindo.

“DCS Pemilu 2024 untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 362 bacaleg yang diajukan 17 partai politik di wilayah itu,” ujar Ujang.

Sementara, DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak 19 hingga 23 Agustus diumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Setelah pengumuman, Maman meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS mulai 19 hingga 28 Agustus dan tahapan lainnya. Tahapan ini berlangsung sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada l 4 Oktober hingga 3 November 2023, serta pengumuman DCT 4 November 2023.

“Masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Tanggapan ini bisa dilakukan melalui website KPU Kabupaten Rejang Lebong maupun mengirimkan surat ke KPU setempat,” katanya.

Sebanyak 362 bacaleg yang sudah diumumkan dalam DCS ini akan memperebutkan 30 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).

Back to top button