News

ODGJ Tewas Dianiaya 4 Orang

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap Sutar (45) sebagai tersangka. Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Cianjur. Ke-4 orang tersebut masing-masing berinisial M (36), HS (19), J (39), dan MY (26). Polisi telah menahan mereka untuk proses lebih lanjut.

“Keempat tersangka tersebut M (36), HS (19), J (39), dan MY (26) merupakan warga Desa Padamulya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis (6/1/2022).

Polisi mentapkan pelaku sebagai tersangka karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Yakni tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda tewas di pinggir jalan. Posisi tangannya terborgol dan kepala tertutup kain. Saksi yang menemukan melihat korban dalam kondisi mengenaskan, sekujur tubuhnya mengalami luka akibat benda tumpul.

Kabarnya para pelaku nekat menganiaya korban karena kerap meresahkan dan mengamuk. Namun tidak ada yang mengetahui persis kronologi penganiayaan tersebut. Warga hanya yang menemukan jasad korban yang sedang dalam kondisi luka diduga akibat senjata tajam yang sudah mengering.

“Saya mendapat kabar korban meninggal dengan luka mengenaskan,” kata Kepala Desa Padamulya Parno.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button