Market

Sudah Bangkrut, Mantan CEO FTX Ditangkap Polisi Bahama karena Penipuan

Eks bos kripto FTX, Sam Bankman-Fried benar-benar ketiban apes. Setelah bangkrut dari bermain kripto, dia pun ditangkap polisi. Diduga melanggar UU sekuritas dan penipuan bank.

Mengutip Reuters, Selasa (13/12/2022), pihak kepolisian Bahama mencokok Bankman-Fried yang hartanya susut Rp228 triliun akibat bermain kripto, Senin (12/12/2022). Penangkapan ini menindaklanjuti jaksa penuntut AS yang mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried.

Pihak Kejaksaan AS di Manhattan, membenarkan adnya penangkapan Bankman-Fried di Bahama. Namun, tidak disampaikan tuduhan pidana yang dilayangkan kepada mantan bos kripto FTX itu.

“Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai UU ekstradisi negara kita,” kata Jaksa Agung Kejaksaan Bahama, Ryan Pinder.

Rencananya, Bankman-Fried memberikan kesaksian di depan US House Financial Services Committee pada Selasa (13/12/2022).

Mengingatkan saja, FTX yang berbasis di Bahama resmi mengajukan pailit pada Jumat (11/11/2022), setelah penarikan dana besar-besaran di awal pekan. Dan, Bankman-Fried mengajukan mundur sebagai CEO FTX.

Dalam perjalanannya, muncul isu bahwa Bankman-Fried melakukan transfer dana sebesar US$10 miliar. “Kami tidak diam-diam mentransfer. Kami memiliki pelabelan internal yang membingungkan dan salah membacanya,” terang Bankman-Fried saat itu.

Otoritas di Bahama langsung membekukan aset FTX, sehari sebelum bursa kripto itu mengajukan pailit. Pihak otoritas juga mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.

Eks Bos FTX itu bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, ia juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang merugi.

Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.

Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank.

Kedua, di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.

“Di tingkat ketiga, ada juga banyak class action yang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX,” pungkas Levin, kepada CNBC International, Senin (5/12/2022).

Back to top button