Market

Sri Mulyani Dibikin Kaget Pegawai Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Selasa, 03 Jan 2023 – 19:33 WIB

Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakernas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Jakarta, Rabu (21/12/2022). (Foto: Antara).

Bak petir di siang bolong, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dibikin kaget berita tentang pekerja bergaji Rp5 juta/bulan, atau Rp60 juta/tahun kena pajak penghasilan (PPn) 5 persen.

Dikutip dari akun instagram @smindrawati, Jakarta, Selasa (3/1/2023), Sri Mulyani buru-buru membantah informasi tersebut. Ternyata, berita tersebut berasal dari sejumlah portal berita nasional. Semuanya terpampang dalam akun tersebut.

Salah satu berita berjudul: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, tersemat tulisan berukuran besar berwarna merah: “Salah Banget…!”

Sri Mulyani menjelaskan, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan, tidak ada perubahan aturan pajak. Kalau jomblo atau tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar Rp300 ribu per tahun. Atau setara Rp25 ribu per bulan. Artinya, pajaknya hanya 0,5 persen. Bukan 5 persen.

Akan tetapi, kalau sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan, tidak kena pajak.

Selain itu, Sri Mulyani menjawab komentar dari para netizen, seharusnya pemerintah memburu pajak dari orang kaya dan pejabat. “Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak,” tegas Sri Mulyani.

Untuk yang punya bergaji atau penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, pajaknya 35 persen. Naik dari sebelumnya 30 persen. “Itu kira-kira pajaknya mencapai Rp1,75 miliar setahun. Besar ya. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani.

Sedangkan usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per bulan, dibebaskan dari pajak. Untuk perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajaknya 22 persen. “Adil bukan?” tulis Sri Mulyani.

Selanjutnya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, mengingatkan bahwa uang pajak yang dikelola negara, sejatinya dikembalikan kepada rakyat. Wujudnya macam-macam. Mulai listrik, Pertalite, LPG 3 kg, disubsidi menggunakan uang pajak. Demikian pula sekolah, rumah sakit, puskesmas di daerah terpencil hingga kota besar, operasionalnya menggunakan uang pajak.

“Jalan raya, kereta api, internet (jaringan) dibangun dengan uang pajak. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, dibayar dengan uang pajak kita semua,” terang Sri Mulyani.

Dia berharap, masyarakat bisa menjaga emosi, jangan mudah diaduk-aduk dengan berita dan cerita, apalagi judulnya memang sengaja bikin emosi.

Back to top button