Market

Presiden Teken Inpres Penyediaan Air Minum, ADP Kucurkan Utang Rp6,6 Triliun


Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berlaku sejak 29 Januari 2024.

Dan dua hari setelahnya, yakni pada 31 Januari 2024 Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman senilai 419,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp6,6 triliun dengan kurs Rp15.800/USD untuk Proyek Sanitasi Inklusif di Seluruh Kota (Citywide Inclusive Sanitation Project) di Indonesia.

Proyek tersebut bertujuan untuk membantu Indonesia memperluas akses terhadap layanan sanitasi yang tahan terhadap perubahan iklim, memadai, dan dikelola dengan aman di kota Mataram (NTB), Pontianak (Kalbar), dan Semarang (Jateng). 

ADB mencatat, meski sekitar 77 persen rumah tangga di Indonesia memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi dasar (seperti tangki septik), hanya 7 persen rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi yang dikelola dengan aman yang menjamin pembuangan limbah rumah tangga yang aman ke instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya dalam inpres, presiden menginstruksikan pada sembilan kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi.

“Diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] Tahun 2O2O-2O24 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs),” sebut inpres tersebut, dikutip Kamis (1/2/2024).

Inpres No.1/2024 itu ditujukan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional (PPN/Bappenas), menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), menteri keuangan, dan menteri dalam negeri. Kemudian, menteri kesehatan, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), para gubernur, dan para bupati/wali kota.  

Secara garis besar, sembilan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah tersebut diminta untuk melakukan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM), jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku.

Selain itu untuk mempercepat melakukan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.

Selanjutnya, melalui Inpres ini, Jokowi juga meminta para menteri dan pemerintah daerah untuk merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non-teknis, menyusun kebijakan program dan kegiatan keberlanjutan, memantau serta mengevaluasi kegiatan percepatan penyediaan air minum.

Perintah lainnya melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatannya di lapangan. Seiring dengan ditekennya Inpres tersebut, diharapkan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Di samping itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut. 

Back to top button