News

Saat Ditangkap di Vila, Dito Mahendra Pegang Senpi

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri turut mengamankan senjata api (senpi) saat menangkap Dito Mahendra di sebuah vila di Bali.

Dito Mahendra berstatus buron setelah jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal hasil penggeledahan penyidik KPK.

“Kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (9/8/2023).

Hanya saja Djuhandhani enggan memberikan penjelasan mengenai senjata yang disita dalam penangkapan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa tersangka Dito Mahendra ditangkap tanpa perlawanan.

Dito ditangkap di Bali pada hari Kamis (8/9/2023) kemarin setelah memilih kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Badung, Bali,” ujar Djuhandhani.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
 

Back to top button