News

Divonis 7 Tahun, Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Herman telah menjadi narapidana berdasarkan putusan eksekusi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa kemarin (6/6/2023).

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (6/6) telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Herman Sutrisno,” jelas Ali.

Dari hasil vonis, Herman menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung.

“Kewajiban membayar pidana denda Rp 350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 Miliar,” tambah Ali.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Sedangkan untuk uang pengganti, dikabulkan hakim lebih kecil dari tuntutan jaksa sebelumnya sebesar Rp12,5 miliar.

Sebagai Informasi, Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.

Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, Rahmat memberi suap kepada Herman dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP.

Dalam periode 2012-2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Rahmat turut memberikan sejumlah uang kepada Herman sebesar 5% sampai 8% dari nilai proyek.

Back to top button