News

RUU Pengesahan TPNW Setuju Dilanjutkan ke Paripurna DPR dengan Berbagai Catatan

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi I DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen lantas menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Tadi pendapat akhir mini fraksi sudah dibacakan, semuanya setuju dengan catatan-catatan,” ucap Utut.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula persetujuan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang pengesahan TPNW menyangkut dua pasal, yakni Pasal 1 RUU tentang TPNW yang berbunyi “Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang telah ditandatangani Pemerintah RI pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat”.

Kemudian, Pasal 2 RUU tentang TPNW yang berbunyi “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

Adapun di awal, Menlu Retno memaparkan bahwa nilai utama TPNW ialah menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk meluruskan pandangan yang keliru bahwa kepemilikan nuklir dianggap prestise negara.

“TPNW juga ditujukan untuk melengkapi kelemahan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), di mana NPT membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir, sementara TPNW memberikan hak dan kewajiban hak yang sama bagi seluruh pihak,” kata Retno.

Selain Traktat NPT, dia menjelaskan bahwa pengesahan TPNW akan melengkapi pula ratifikasi dua instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi oleh Indonesia yaitu Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).

Retno menyebut bahwa TPNW diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut.

Sebelumnya pada 20 September 2017, Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menandatangani traktat tentang pelarangan senjata nuklir yang untuk pertama kalinya di dunia mengikat secara hukum.

“Pagi tadi Indonesia sudah menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir,” ungkapnya.

Traktat tersebut diadopsi pada 7 Juli 2017 di Konferensi PBB di New York, meraih dukungan 120 negara dari 193 negara anggota PBB.

TPNW memuat kumpulan larangan untuk berperan serta dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memroses, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.

Back to top button