News

Kewenangan Tak Sekuat DPR, Pantas Saja DPD Sepi Peminat

Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dalam ketatanegaraan masih tidak jelas, utamanya dalam hal kewenangan, hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab rendahnya minat masyarakat menjadi bakal calon anggota DPD.

Dosen Ilmu Politik dan Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, menilai kedudukan DPD dalam ketatanegaraan belum jelas, kontribusinya pun masih dinilai kurang.

Bila dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, DPD seperti macan ompong, tidak memiliki kewenangan sekuat para wakil rakyat dari kalangan partai politik (parpol).

Maka jangan heran bila minat masyarakat untuk menjadi anggota DPD tidak sebesar antusias menjado anggota DPR. Ferry menegaskan, harus ada perubahan Undang-Undang (UU) yang bisa menguatkan kewenangan DPD dalam ketatanegaraan.

“Makannya kenapa DPD itu lembaga yang sepi. Karena memang mereka tidak dijelaskan kewenangannya apa. Padahal sebenarnya kewenangan harus dibagi. Sama-sama sebagai anggota legislatif tapi kok sepertinya DPR yang lebih dominan,” paparnya, Sabtu (17/12/2022).

Lebih lanjut diungkapnya, alasan lain orang kurang berminat menjadi anggota DPD adalah sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon.

Ferry menjelaskan sulitnya persyaratan menjadi alasan pertama minimnya minat masyarakat menjadi anggota DPD. Salah satunya adalah keharusan mendapatkan 2.000 dukungan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.

“Karena memang di Undang-Undang kita, memberikan persyaratan yang sangat rumit untuk menjadi bakal calon (DPD). Harus ada dukungan awal dari masyarakat,” jelasnya.

Selain persyaratan yang sulit, faktor penyebab lainnya adalah terdapat perbedaan bentuk dukungan dari masyarakat yang maju secara individu, dengan calon anggota DPD yang sudah memiliki dukungan dari partai politik (parpol).

Perbedaan yang paling mendasar, sambung dia, setiap calon DPD yang berasal dari kader partai tentu sudah memiliki tim kampanye yang mumpuni, sedangkan calon DPD yang maju secara individu akan kesulitan dalam membangun tim kampanye.

Lebih lanjut Ferry menilai, semestinya ada aturan yang melarang seorang kader partai untuk ikut dalam kontestasi di tingkat DPD. Sebab, kehadiran para kader partai itu, menghadirkan rasa ketidakadilan bagi calon yang maju secara individu. “Ada ketidakadilan antara calon DPD masyarakat biasa dengan DPD yang didukung partai politik,” tandasnya.

Back to top button