Market

Respons Tuntutan Buruh KCN, Heru Budi Minta Syaratnya Dipenuhi

Jumat, 13 Jan 2023 – 13:34 WIB

Demo buruh KCN minta Pelabuhan Marunda dibuka kembali di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Foto: Harris/Inilah.com).

Ratusan buruh Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta Utara menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis siang (13/1/2023). Mereka menuntut Pelabuhan KCN dibuka kembali.

Menjawab tuntutan buruh KCN, Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, tuntutan buruh agar Pelabuhan KCN Merunda dibuka lagi, bisa dipenuhi. Namun ada syaratnya. Penuhi dulu rekomendasi Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“Ya, jadi kan ada beberapa syarat (pelabuhan) KCN yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kalau itu bisa dipenuhi, ya mudah-mudahan bisa berjalan,” kata Heru Budi di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Pada prinsipnya, kata Heru Budi, Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan fungsi dan tugas dengan mengedepankan aspek kenyamanan masyarakat.

Pencabutan izin Pelabuhan KCN, kata Heru Budi, merespons laporan warga terkait pencemaran lingkungan, khususnya dari material batu bara di sekitar kawasan Marunda.

“Ya kita Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana. Bahwa ada pengaduan warga, ada pencemaran. Diduga ya, ada pencemaran lingkungan, ya diperbaiki,” ujar Heru.

Sejatinya, Heru Budi mendukung apabila Pelabuhan KCN beroperasi kembali. Namun ya itu tadi, penegakan aturan harus tetap dijalankan. “Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan lagi, tapi persyaratannya bisa dipenuhi,” tambahnya.

Pada Juni 2022, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI mencabut izin lingkungan perusahaan itu, karena dinilai belum menjalankan perbaikan. Ada 32 poin kewajiban, sesuai sanksi administrasi dengan jangka waktu tertentu.

Adapun kewajiban untuk perbaikan diberi waktu 14 hari hingga 60 hari. Beberapa poin kewajiban KCN adalah penutupan menggunakan terpal hingga pembangunan tanggul setinggi 4 meter di area penimbunan batu bara. Langkah ini penting untuk mencegah debu dari batu bara. Selanjutnya, KCN menjalankan sejumlah perbaikan, sesuai arahan Pemprov DKI.

Saat unjuk rasa di balai kota pada Oktober 2020, koordinator pengguna jasa pelabuhan (penjaspel), Munif mengklaim, Pelabuhan KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari DLH. Namun pencabutan usaha masih berlaku.

“Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi,” kata Munif.

Dua bulan berselang, buruh KCN kembali menggeruduk kantor Heru Budi dengan mengusung tuntutan sama. Mereka juga menyatakan, pencabutan izin operasi juga tak berdampak pada perbaikan lingkungan di sekitar Marunda.

Pasalnya, sejak penutupan pelabuhan, pencemaran lingkungan masih terjadi. Padahal alasan pemerintah menutup Pelabuhan KCN karena melakukan pencemaran lingkungan. “Kami tidak pernah mencemari lingkungan. Pencemaran tetap ada walaupun KCN ditutup,” pekik orator aksi.

Back to top button