Market

Produk Impor Berpotensi Membanjiri Indonesia Usai Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

Senin, 19 Des 2022 – 12:01 WIB

Produk Impor Berpotensi Membanjiri Indonesia Usai Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

Mobil Listrik saat melakukan pengisian batre dalam gelaran otomotif Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengingatkan pemerintah agar lebih waspada dalam menjalankan kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan listrik.

Sehingga jangan sampai kebijakan insentif untuk kendaraan listrik (EV) membuat Indonesia dibanjiri oleh produk impor baik sepeda motor maupun mobil listrik.

“Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, Pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Menurut Fahmy, pemerintah perlu memberikan syarat untuk pemberian insentif kendaraan listrik. Syaratnya berupa produk harus berasal dari dalam negeri atau mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen.

“Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak-bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri,” katanya.

Dia mengatakan, jika pasar dalam negeri sudah terbentuk, maka tanpa ada instruksi pun PLN pasti akan berinvestasi dalam Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di seluruh wilayah Indonesia. Sebab SPLU ini merupakan investasi yang prospektif.

Dia juga menyarankan agar dalam penyediaan SPLU tersebut, PLN bisa menggandeng pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, PLN juga harus secara “istiqomah” untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru dan terbarukan.

Fahmy menilai pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ekosistem industri nikel, baterai hingga mobil listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation).

Sebab kebijakan ini untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tergolong mahal di pasaran. Sehingga dengan kebijakan ini harapannya dapat mendorong migrasi konsumen ke kendaraan ramah lingkungan itu.

Selain itu kebijakan ini juga bukan semata-mata memberikan subsidi bagi masyarakat yang mampu saja, tetapi sebagai upaya pemerintah untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik.

“Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan,” imbuhnya.

Insentif ini, kata Fahmi juga terjadi di beberapa negara yang ekosistem kendaraan listriknya sudah berjalan seperti Amerika Serikat, China, Norwegia, Belanda dan Jepang. Sedangkan untuk negara berkembang seperti Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka juga sudah menerapkan kebijikan tersebut.

“Melalui insentif kendaraan listrik ini diharapkan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir, sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai zero carbon pada 2060,” kata Fahmy.

Back to top button