News

Bawaslu Gerah, Siap Laporkan KPU ke DKPP Terkait Akses Silon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan kesempatan terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) secara maksimal.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jika KPU tak merespons, Bawaslu siap melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, sikap KPU itu bisa dikategorikan sebuah pelanggaran.

“Pengaduan di DKPP dulu, karena sebagai penyelenggara kita menghormati teman-teman, daripada nanti kena pelanggaran administrasi. Bisa juga pelanggaran administrasi tapi kita lagi kaji, temuannya seperti apa dan prosedur apa yang dilanggar teman-teman KPU,” kata Bagja di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Bagja menjelaskan, Bawaslu sebelumnya sudah memperingati KPU agar memberikan akses Silon. KPU kemudian sempat menjanjikan akan membuka akses silon seluas-luasnya.

Lebih lanjut, ujar Bagja, Bawaslu sejatinya sudah menyiapkan surat permohonan untuk akses Silon tersebut. Rencananya, surat itu akan dilayangkan Senin pekan depan (19/6/2023). Menurut Bagja, jika tidak ada masalah mengapa KPU membatasi akses silon tersebut.

“Kalau kami membocorkan rahasia bisa kami kena pidana kok, silakan, silakan masukkan itu. Tapi kalau kami tidak punya masalah tentang itu, anggaplah ini kami ini sebagai penyelenggara, bukan sekedar tamu dalam rapat itu, tamu dan undangan, tata tertibnya A, B, C, 15 menit, habis itu suruh keluar, kan repot,” tegas Bagja.

Back to top button