News

Polri Ancam Pidanakan Ferdy Sambo Cs Jika Berbohong di Sidang Etik

Jumat, 26 Agu 2022 – 10:17 WIB

0825 094356 Ab89 Inilah.com  - inilah.com

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. Foto: Antara

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta 15 orang yang bersaksi dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sebab, Sambo dan belasan orang itu memberikan keterangan palsu atau berbohong.

Sebab, Ferdy dan 15 orang tersebut telah disumpah. Hal ini demi menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya dari apa yang mereka lihat, dengar, dan lakukan.

“Para saksi sudah diambil sumpah. Tentu ini memiliki konsekuensi yuridis. Sehingga apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dapat diproses pengadilan dengan hukuman tujuh tahun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai Sidang KEPP, Jumat dini hari (26/8/2022).

Polri ditengarai masih mengalami trauma terhadap Ferdy Sambo dan polisi lainnya yang turut ikut skenario palsu pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lebih jauh, ancaman jeratan pidana apabila memberikan keterangan palsu di persidangan KEPP itu merujuk pada dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri, di antaranya terdapat sipil, terkait rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, tak hanya itu, Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri dan sipil itu juga merusak dan menghilangkan barang bukti. Sehingga juga terancam dijerat ketentuan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan perkara.

Diketahui, sekitar 15 orang bersaksi dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk mendalami pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga Klaster

Sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster. Hal ini sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Klaster pertama yaitu saksi yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer Richard Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian, klaster kedua merupakan anak buah Ferdy Sambo yang turut serta menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, dan Kombes Pol Budhi Herdi.

“Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang,” jelasnya.

Lalu, klaster ketiga merupakan anak buah Sambo yang merusak dan menghilangkan barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV. Mereka di antaranya AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Putusan Sidang KEPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang, membacakan vonis etik Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari (26/8/2022).

Back to top button