News

DKPP Pastikan Berkas Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah lengkap secara administrasi.

Saat ini, DKPP tengah mendalami lebih lanjut dokumen terkait laporan dugaan tindakan asusila Hasyim terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu,

“Sudah lengkap secara administrasi.  Sekarang sedang masuk tahap proses verifikasi materi pengaduan,” ujar Heddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut, ia menuturkan, DKPP akan mendalami dokumen tersebut secara materiil yang nantinya akan langsung dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali tersangkut kasus dugaan hubungan asmara, telah diadukan ke DKPP buntut dugaan melanggar KEPP.

Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan, Hasyim diduga telah melakukan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Ketua KPU diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Ia melanjutkan, tindakan Hasyim terhadap kliennya serupa dengan seperti kasus Ketum Partai Republik 1 Hasnaeni ‘wanita emas’ beberapa waktu lalu. Ada juga indikasi dugaan tindakan asusila.

“Tapi kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” tuturnya.

Back to top button