News

Polisi Segera Periksa Petinggi Perusahaan yang Aniaya Anak Kandungnya

Polres Metro Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan terhadap ayah penganiaya anak kandung yang videonya viral di media sosial.

“Dijadwalkan Jumat (30/12/2022) pukul 10.00 WIB,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Sebelum memeriksa terlapor, penyidik Polres Jaksel bakal kembali memeriksa saksi-saksi pada Kamis (29/12/2022).

“Dari penyidik memanggil atau melayangkan surat ke saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya. Nurma menambahkan, saksi yang dimaksud adalah sopir, sekuriti dan karyawan yang ada di rumah. “Pemanggilan besok hari Kamis, jam 10.00,” ujar Nurma.

Menurutnya, pemeriksaan terlapor adalah untuk yang pertama kali setelah masuk dalam penyidikan sebagai tambahan keterangan, mengingat sebelumnya sudah dimintai keterangan.

Mengenai adanya kemungkinan kendala dalam kasus ini, Nurma meyakinkan tidak ada kendala.”Kita betul-betul memproses tidak gegabah. Kita melakukan sesuai dengan peraturan, kemudian SOP yang ada. Kita memanggil dulu atau bersurat dulu sebagai saksi,” ungkap dia.

Terkait penetapan tersangka, Nurma menjelaskan hal tersebut masih menunggu pihak penyidik.”Iya nanti kita lihat setelah meminta keterangan, memperjelas kasus yang diperiksa. Itu pasti penyidik menyimpulkan, akan menetapkan,” katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain game sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

Back to top button