News

Penurunan Foto Jokowi Bentuk Sanksi Sosial dari PDIP, Tak Melanggar Hukum


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai penurunan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah kantor DPD PDIP sah-sah saja.

Mungkin anda suka

“Sah saja (bila foto Presiden Jokowi diturunkan). Setahu saya tidak ada UU yang mengatur secara khusus, dan karenanya hal itu bukan kewajiban,” ujar Chairul kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Tak hanya itu, dirinya menilai peristiwa yang terjadi di sejumlah kantor DPD PDIP ini, bukan sebuah peristiwa hukum, melainkan sosial.

“Saya kira itu peristiwa sosial, bukan peristiwa hukum. Penurunan gambar presiden merupakan sanksi sosial, yang dijatuhkan masyarakat (kader PDIP) yang kecewa atas proses pemilu 2024 dan hasilnya,” pungkasnya.

Foto Jokowi Diturunkan 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui bahwa telah terjadi aksi menurunkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah kantor pengurus DPD PDIP. Ia menyatakan aksi itu tidak hanya terjadi di DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut).

“Ya kami mendapat informasi bahwa itu terjadi di banyak wilayah,” kata Hasto usai menghadiri halalbihalal Ormas Barikade ’98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Hasto menyebut penurunan foto presiden di kantor partai daerah sebagai bentuk ekspresi para kader terhadap Jokowi. Menurutnya, seorang presiden memegang mandat untuk menjalankan konstitusi dan UU dengan baik.

“Sebagai respons bahwa seorang presiden itu sumpah setianya menjalankan Konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya. Ketika prinsip-prinsip itu dilanggar, dan tidak memberikan keteladanan maka muncul berbagai respons,” ujarnya.

Namun, Hasto menegaskan bahwa pengurus pusat tak menginstruksikan hal itu. Ia menyebut penurunan foto Jokowi murni ekspresi kader. “Tidak ada arahan dari DPP PDIP,” katanya.

Back to top button