News

Polda Metro Proses Hukum Sopir Fortuner ‘Polisi’ yang Tabrak Pemotor di Rawamangun

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas Polri dengan motor di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (6/2/2023).

Mobil berpelat dinas Polri 3110-00 itu menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

“Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan dimana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.

“Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Polda Metro kata Trunoyudo, akan mengerahkan tiga satuan kerja untuk mengusut sampai tuntas kasus ini.”Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).” katanya.

Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing. Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang-undang lalu lintas.

Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif. Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.

“Jadi proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum, ” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam berpelat dinas Polri 3100-00 menabrak seorang pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) sore.

“Itu (Fortuner) melaju dari arah timur mengarah ke arah barat pas tempatnya di TL (traffic light) Arion itu. Di situlah kejadian benturannya, di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Selasa (7/2/2023).

Akibat kecelakaan itu, pemotor mengalami luka-luka di tangan serta kaki.”Korban tangannya patah dan lecet-lecet. Dirawat di RS Persahabatan,” ujarnya.

Polisi pun telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dengan korban. Pengemudi mobil mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Lihat Juga
Close
Back to top button