News

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perkara Menpora Dito di Kejagung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penyelidikan perkara yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

“Agenda panggilan termohon dengan peringatan,” tulis dalam situs SIPP, Senin (21/8/2023).

Pada gugatan yang turut menyertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat, LP3HI mempertanyakan sikap Kejagung yang tidak juga menjadikan Menpora Dito Ariotedjo tersangka.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, ketika dihubungi Inilah.com, menilai, Kejagung semestinya mengenakan Dito dengan pasal gratifikasi lantaran diduga telah menerima duit Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

“Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah staf khusus menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang 27 M untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai 8,03 Triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7) tidak mengkonfrontir aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya.

“KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” kata Kurniawan.

Back to top button