News

Aktivis Antikorupsi Nilai Irwan Hermawan Tak Pantas Diberi Status JC

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya meminta Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat mempertimbangkan dengan cermat soal status Justice Collaborator (JC) Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan.

Ia pun ragu Irwan layak untuk mendapatkan status JC dalam menguak kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo. “Berkaitan dengan status JC terdakwa Irwan Hermawan, majelis hakim harus mencermati betul dan menggali keterangan terdakwa untuk membantu membongkar keterlibatan pihak lain,” ujar Diky saat dihubungi Inilah.com, Kamis (2/11/2023).

Diky menegaskan hakim bisa menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung terkait pemberian status JC kepada Irwan, apabila proses penelaahan sidang Irwan tidak cukup membantu dalam mengungkapkan perkara mega korupsi Rp8,032 triliun tersebut. “Maka majelis dapat memutuskan bahwa terdakwa tidak layak menerima keringan hukuman,” ucap dia.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan status JC tidak perlu diberikan kepada Irwan Hermawan. “Kalau ada cara lain mendapatkan alat bukti masuk data dan saksi keterangan saksi juga tidak perlu diberikan JC kepada Irwan Hermawan,” ujar Zaenur kepada Inilah.com, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara. Ia juga diusulkan oleh JPU Kejagung sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Tertuang dalam amar tuntutan jaksa, alasan Irwan diberikan JC oleh Jaksa dikarenakan Irwan Hermawan sebagai saksi yang juga terdakwa tersebut telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G.

Irwan pun meminta JC kepada Jaksa karena merasa terkucil oleh teman sejawat bahkan diancam secara halus oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan akibat keterangan yang terdakwa berikan dalam berita acara pemeriksaan.

Back to top button