News

Zulhas: MK Tidak Masuk Akal jika Memutuskan Ubah Sistem Pemilu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan tindakan yang tidak masuk akal jika kembali mengabulkan dan memutuskan gugatan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Zulhas meyakini isu tersebut tidaklah benar karena ia yakin MK sebagai barisan terdepan demokrasi Indonesia tidak akan melakukan tindakan yang dianggapnya tidak masuk akal tersebut. Ia menilai MK bukanlah pengacau demokrasi.

“Ada rumors yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi,” tulis Zulhas dalam akun Twitter pribadinya @ZUL_Hasan, Minggu (28/5/2023).

Ia menyebut pelaksanaan pemilu legislatif dengan menggunakan sistem proporsional terbuka sudah dilakukan sejak 2009 hingga pemilu terakhir, 2019. Menurut Zulhas, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP dinilai sudah terlatih serta masyarakat sudah terbiasa akan hal ini.

“Kita sudah melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) sudah terlatih. Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di Pilkada maupun Pilkades,” kata Zulhas yang menjabat Menteri Perdagangan ini.

Lebih lanjut, pemantau pemilu, LSM, dan para pegiat juga bersepakat menilai pemilu legislatif dengan sistem inilah yang terbaik dalam membangun demokrasi. Ia menilai meskipun perlu dilakukan perbaikan, namun sistem ini dianggap lebih baik jika dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup yang dinilai membungkam suara masyarakat serta menjadikan pemilu menyimpang dari demokrasi.

“Meskipun belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional,” jelas Zulhas.

Menurutnya, delapan partai politik yang ada di DPR RI serta masyarakat sudah menghendaki sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Untuk itu, MK harus menelaah dengan serius dan adil dalam memutuskan sistem pemilu legislatif mendatang.

“Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka. Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai,” tambah Zulhas.

Back to top button