News

Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin hari ini (3/4/2023). Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Terpantau, Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.58 WIB. Para awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Namun, suaranya tidak terdengar jelas meski bibirnya yang tertutup masker terlihat bergerak seolah melontarkan pernyataan. Ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu beberapa kali memberikan gestur salam dan langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Diketahui, penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

“Kami pastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan hukum. Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebab, KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. Rafael yang notabene ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Mendadak Tenar

Sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Davidmerupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon. Terkuak, mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial. Hal ini berimbas pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.

Temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael. Pemecatan ini merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Back to top button