News

Jelang Putusan Batas Usia Capres, KPU Siap Patuhi Perintah MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut berkomentar soal agenda pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengikuti apapun hasil putusan dari MK. “Putusan MK bersifat erga omnes, jadi KPU harus melaksanakan apapun putusan MK nanti,” kata dia di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Ia menegaskan sifat final putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding), karena itu tidak alasan bagi KPU untuk tidak mematuhinya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Diketahui, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta, Hendardi menilai bahwa judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia capres cawapres sudah memasuki episode yang kritis dan membahayakan.

Ia menyoroti pemohon JR yang mendorong tafsir dan makna bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, sebagai salah satu syarat pencalonan kandidat capres-cawapres, menyiratkan bahwa ini upaya untuk mengawal langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ke pentas Pilpres 2024. Jadi persoalan gugatan terkait batas usia hanya dalil belaka.

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,”  terang Hendardi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
 

Back to top button