News

Polres Jakpus Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba Lintas Sumatra-Jakarta

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, jaringan lintas Sumatera-Jakarta. Empat orang tertangkap dalam kasus tersebut, berinisial AK, BI, AM dan NI. Petugas membekuk para pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang Kota, Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir narkoba, berinisial AM dan NI di salah satu hotel kawasan Cipondoh, Tangerang Kota. “Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mendapat gudang penyimpanan di Jalan Neron, Penang, Tangerang Kota. Tersangkanya AK,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Menurut pengakuan AK, seseorang berinisial BI menyuruhnya untuk menjaga barang haram itu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk BI di Cipondoh, Tangerang Kota. “Dari gudang penyimpanan kami sita barang bukti 2,9 kilogran sabu,” ungkap Hengki.

Hengki menyampaikan pelaku mengaku sudah menjual barang bukti sabu itu sekira 2 kilogram di wilayah Jakarta dan Tangerang. Sementara 2,9 kilogram lainnya berhasil Polisi sita sebagai barang bukti. “BI ini mendapat perintah dari Mpo Siti dan Sovi, kedua orang ini masih kami buru,” jelasnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button