News

Pengacara Ancam Pidana Siapapun yang Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengancam pihak manapun yang masih mengungkit soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi terkait kematian Brigadir J.

Bahkan, ia tak segan bakal mempidanakan pihak yang masih mengungkit dan mengaitkan kematian Brigadir J dengan kasus pelecehan.

Terlebih, laporan polisi terkait pelecehan telah dihentikan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.

Untuk itu, ia melayangkan ultimatum, khususnya kepada pengacara keluarga Ferdy Sambo, Patra M Zen untuk menghentikan wacana pelecehan dalam pusaran kasus kematian Brigadir J.

“Soal pelecehan saya ultimatum 1×24 jam dan terakhir malam ini, maka kami menyusun kembali dan akan menggugat. Termasuk (menggugat) pengacaranya juga, apalagi Patra M Zen,” kata Kamaruddin kepada Inilah.com, Senin (15/8/2022).

Untuk itu, ia mengungkapkan, peran pengacara semestinya dapat mendampingi klien sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga, lanjut dia, upaya pro justicia dan prinsip hukum harus dikedepankan demi terwujudnya Indonesia yang berasas pada hukum yang berkeadilan.

“Pengacara itu (Patra) bukan mengajari, padahal tugas mendampingi hak klien. Pro justicia dan sesuai UU,” pungkasnya.

Back to top button