News

Moratorium Kasus Korupsi di Tahun Politik, MAKI: Peluang Musnahkan Alat Bukti

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritisi moratorium Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang menunda proses hukum para peserta Pemilu 2024 khususnya calon anggota legislatif (caleg) selama gelaran pesta demokrasi itu berlangsung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung untuk bertindak cepat untuk meringkus para pemakan duit rakyat ini apabila memiliki bukti yang cukup. Tak perlu menunggu pesta demokrasi 2024 usai dilaksanakan.

“Kalau menurut ku kalau ada korupsi yang diproses aja. Kalau alat bukti cukup. Tidak peduli mau pemilu atau tidak,” tutur dia saat dihubungi Inilah.com, Kamis (31/8/2023).

Sebab kata Boyamin, perkara korupsi harus ditangani secara cepat dan didahulukan sebagaimana tertera dalam Pasal 25 undang-undang tindak pidana korupsi. Apabila tim penyelidik maupun penyidik tidak mengusut perkara rasuah ini secepatnya, takut Boyamin, alat buktinya hangus seiring waktu penundaan proses hukum jelang Pemilu 2024 tersebut.

“Kalau ditunda nanti alat buktinya hilang musnah atau dimusnahkan. Atau bahasa palingan enak saksi-saksi dipengaruhi ditakuti -takuti saksi bisa diancam semakin lama semakin hilang kesaksiannya itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

Back to top button