Market

Pemerintah Andalkan Program JKP Lindungi Pekerja Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertahankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja yang terkena nasib kurang beruntung, pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Nah tadi saya menyampaikan bahwa untuk yang PHK saat ini yang kami lakukan dalam rangka melindungi teman-teman yang ter-PHK ini, itu dikeluarkanlah yang namanya jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP,” kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati di Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023).

Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) melalui webinar ‘Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan’.

Program ini, ditegaskan dia, menjadi salah satu prioritas pemerintah menanggulangi dampak PHK yang diberlakukan oleh perusahaan.

JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.

“Nah saat ini langkah yang dilakukan oleh pemerintah yang urgent adalah memberikan perlindungan terhadap PHK sehingga keluarlah itu namanya program JKP,” tutur dia.

Program tersebut mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya mencapai 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.

“Negara saat ini fokusnya adalah untuk menangani terlebih dahulu untuk pekerja buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara mendadak,” tegas Agatha.

“Mereka belum siap-siap mau di-PHK, belum tentu dia setelah itu dapat pekerjaan lagi ya kondisi yang seperti ini yang yang urgent-nya itu di situ itulah yang di-handle oleh pemerintah,” lanjut dia.

Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Back to top button