News

Pakar Tegaskan Jokowi Boleh Kampanye jika Berstatus Petahana


Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dirinya secara tegas menyatakan bahwa sebuah kesalahan besar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi), diberikan hak untuk berkampanye pada Pemilu 2024.

“Saya kira tidak mungkin bisa kita katakan iya (boleh berkampanye). Enggak mungkin, kesalahan terbesar adalah ketika UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan hak itu,” kata Zainal secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Presiden Berkampanye?’, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, seorang presiden hanya layak untuk diperbolehkan kampanye jika dirinya berstatus petahana atau incumbent yang ingin maju lagi dalam kontestasi periode kedua.

“Kecuali menurut saya, kecuali kalau ditafsirkan bahwa memang itu dalam kapasitas dia sebagai incumbent, nah itu saya bisa terima,” tuturnya.

Ia mengatakan pada pemilu kali ini terdapat faktor yang memberatkan Presiden Jokowi untuk berkampanye. Keikutsertaan dalam kampanye akan dianggap sebagai cawe-cawe, mengingat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada perhelatan demokrasi kali ini.

“Nah karena ada faktor keluarga ini lah, termasuk yang kita semua paham faktor keluarga itu bukan tiba-tiba ujug-ujug hadir, tapi termasuk diperjuangkan, ada proses di mana dipaksakan masuk,” ujarnya.

Jokowi dia sarankan untuk jadi penonton yang baik saja, karena majunya sang anak sulung sudah jadi bumerang. Maka, tutur dia, menjadi penonton yang baik adalah langkah yang bijaksana, agar tidak semakin buruk citra Jokowi di ujung masa jabatannya.

“Karena sekarang apapun yang dilakukan oleh presiden, karena ada anaknya di situ, itu sudah berpotensi merugikan paslon lain apapun itu,” ucapnya.

Sebelumnya, ucapan Jokowi memancing polemik di tengah masyarakat. Adapun pernyataan tersebut mengenai presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon.

Usai jadi polemik, Jokowi pun memberikan klarifikasi. Ia mengatakan ucapan itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Jokowi menerangkan maksud dari ucapannya itu hanya coba menjelaskan ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Jokowi.

Dia kembali menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tutur dia.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
 

Back to top button