News

Negara Lain Legal, Polri Tegaskan Ganja Tetap Narkotika Golongan I

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menegaskan kebijakan legalisasi ganja merupakan kepentingan masing-masing negara berdaulat di dunia, namun di Indonesia masih tetap narkotika golongan I.

“Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I,” kata Krisno, Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi 3 golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II dan golongan III.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.

Menurut Krisno, legalisasi ganja di Thailand membawa dampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya terhadap pihak-pihak yang ingin ganja dilegalkan di Indonesia.

“Tentunya membawa dampak, khususnya terhadap pihak-pihak yang menginginkan ganja untuk dilegalkan di Indonesia,” katanya.

Tentunya hal itu menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi juga pemerintah Indonesia, bagaimana melindungi segenap bangsa serta generasi muda dari ancaman dan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Meski demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan oleh Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.

Back to top button